Jakarta adalah pertukaran barang dan derivatif Indonesia (ICDX) atau Exchange Indonesia (BKDI) dan ruang kliring Indonesia bereaksi terhadap transfer produksi keuangan dan pengawasan dari Departemen Layanan Keuangan dan bank perdagangan (Biibti) ke Departemen Layanan Keuangan (OJK).
“Untuk perdagangan derivatif keuangan, kami pasti akan, sebagai bursa saham, kami akan menentukan semua ketentuan bahwa pihak berwenang dalam hal ini OJK dan Bank Indonesia. Untuk derivatif berdasarkan barang, perdagangan ICDX terus bekerja seperti biasa, dan kami masih berada di bawah pengawasan ICDX, Direktur Futures Perdagangan (Bappebei).”.
Lihat juga: ICDX secara resmi ditugaskan Bappebti
“Untuk proses transisi, kami mematuhi jumlah hal yang saat ini diperlukan sesuai dengan ketentuan OJK untuk derivatif keuangan di pasar modal, serta dengan Bank Indonesia untuk derivatif keuangan dengan dasar, termasuk alat pasar tunai dan pasar mata uang (PUVA).
Sementara itu, Megain Vidzhaja, direktur presiden Kamar Kliring Indonesia, mengatakan: “Kami menemukan bahwa transfer derivatif keuangan dari Bappy ke OJK dan Bank Indonesia dalam industri barang (SRO) mengatakan bahwa perintis yang tidak biasa adalah perintis yang tidak biasa.
“Untuk proses transisi, kami saat ini sedang dalam proses transisi, yang hari ini terlihat sangat bagus. Ini dikonfirmasi oleh penandatanganan aturan pemerintah, aturan untuk Departemen Layanan Keuangan (POJK) dan kompilasi, kecuali untuk aturan Indonesia Bank (PBI),” lanjut Megain Widjaja.
Mengenai derivatif keuangan, transaksi umum di ICDX dan pertemuan dengan ICH pada tahun 2024 di 5 457 267.45, derivatif terdaftar dengan saham sesuai dengan transaksi yang dicatat 519.063.54 atau 10% dari total jumlah operasi.
Comments are closed