Usia Pensiun Pekerja di Indonesia Naik Jadi 59 Tahun

JAKARTA – Secara resmi menentukan usia pemerintah masyarakat yang bekerja di Indonesia untuk mendaki 59 tahun sejak tahun itu. Peningkatan Usia Mengacu pada Kebijakan Pemerintah (PP) Angka 45 pada tahun 2015 mengenai implementasi program garansi pensiun.

Baca Lagi: Mutasi Januari 2025, 4 Pejabat Angkatan Laut Panjang memasuki pensiun

Ini ditekankan dalam Pasal 15 pada usia pensiun untuk pekerja Indonesia pertama kali ditentukan 56 tahun. Setelah 1 Januari 2019 itu berkembang dalam 57 tahun. Sejak 1 Januari 2022, usia pensiun meningkat sebesar 58 dan 1 Januari 2025 dimulai.

“Usia pensiun seperti disebutkan dalam paragraf 2 meningkat 1 tahun untuk setiap 3 tahun hingga usia 65 tahun,” kata Armag 155/2015, dikutip pada hari Selasa (7/1/2025).

BACA: Pembayar pajak lengkap memiliki keluhan tentang Coretax, ini adalah kata di Kementerian Keuangan

CATEGORIES:

Bisnis

Comments are closed

Latest Comments

No comments to show.
PAY4D gbk99