LIPUTAN6.com, Jakarta, hingga 31 Agustus 2024, pemerintah menerima pendapatan dalam bisnis ekonomi digital atau RP27,85 triliun dengan pajak digital.
Jumlah tersebut berasal dari koleksi Pajak Tambahan (PPN) yang berasal dari RP22.3 triliun RP, RP 875.44 miliar RP, Pajak Kriptografi FinTech (P2P Credit) Tax (P2P) (PPN) dan RP2.2.2.2.2.2 875.44 miliar RP.
Sementara itu, hingga Agustus 2024, pemerintah menunjuk 176 perusahaan PMSE untuk menjadi pajak tambahan. Jumlah tersebut mencakup dua pertemuan dari pengumpul PPN PMSE dan perbaikan atau perubahan informasi pengumpulan pajak pertambahan nilai PMSE.
Namanya pada bulan Agustus 2024, yaitu World University Insights Limited dan Cloudeper (Singapura) Pte. Perbaikan Ltd pada Agustus 2024, yaitu Freepik Company, S.L.
Dari kolektor yang sepenuhnya ditentukan, 166 PMSE dikumpulkan dan disimpan PMSE PPN RP22.3 triliun.
“Pada tahun 2020, jumlahnya adalah 731,4 miliar rp, pada tahun 2021 3,90 triliun rp, pada 2022 5,51 triliun rp, 6,76 triliun pada tahun 2023 dan pada 2024 5,39 pesta, 39 triliun.
Pendapatan pajak kriptografi dikumpulkan dalam 875,44 miliar rp hingga Agustus 2024. Penghasilan adalah 246,45 miliar RP pada tahun 2022, pada 2023 220,83 miliar pendapatan RP dan 2024 RP RP RP412 miliar pH diterima dari crypto 224 miliar RP. RP. Penukar panas.
Pajak fintech (kredit P2P) juga berpartisipasi dalam RP2.43 triliun hingga Agustus 2024.
Pemancar fintech terdiri dari suku bunga pinjaman PPH 23 yang diterima oleh WPDN, tetapi RP 26 dari 765,27 miliar RP 26 adalah jumlah 354,2 miliar suku bunga RP dan pinjaman PPN dan DN.
Pendapatan pajak untuk perusahaan digital lainnya berasal dari pendapatan pajak SIPP. Dari Agustus 2024, pendapatan pajak SIPP adalah 2,25 triliun rp. Pendapatan pajak SIPP dari 402,38 miliar rp pada tahun 2022, 1,12 triliun rp pada tahun 2023 dan 726,41 miliar pada tahun 2024.
“Untuk menciptakan hukum dan bisnis (tingkat persaingan) untuk bisnis tradisional dan digital, pemerintah akan terus menunjuk perusahaan PMSE untuk menjual produk dan menyediakan layanan digital dari luar negeri ke konsumen,” kata DWI.
DWI juga menambahkan bahwa pemerintah sedang menyelidiki kemungkinan faktor enkripsi untuk pendapatan pajak bisnis keuangan digital lainnya, seperti pajak enkripsi, tarif kredit, tarif kredit dan pajak SIPP untuk barang dan/atau layanan pembelian.
Comments are closed