LIPUTAN6.com, Jakarta – Kasus tragis kematian Dr. ReliSma Lestari, seorang mahasiswa spesialis anestesi dari University of Dongoro (PPD), mengejutkan dunia medis Indonesia.
Dokter yang baru berusia 30 tahun ini ditemukan tanpa kehidupan di kamarnya di asrama pada 12 Agustus 2024, diduga karena suntikan obat ke tubuhnya. Diduga bahwa kematian Dr. Alah dikaitkan dengan pelecehan atau pelecehan, yang dia alami selama periode PPDS.
Menanggapi kejadian ini, Menteri Kesehatan Republik Indonesia (Menkes RI), Buni Gunadi Sadikin, menyatakan keprihatinan yang mendalam dan menekankan realitas gelap pelecehan dalam lingkungan pendidikan dokter khusus.
Dalam pernyataannya di Istana Wakil Presiden pada hari Kamis, 15 Agustus 2024, Buda menekankan bahwa praktik melecehkan di dunia pendidikan, terutama di lingkungan medis, harus segera dihentikan.
“Praktik melecehkan di Indonesia telah diambil untuk waktu yang lama dan harus diselesaikan, itu harus dikenakan. Periode Indonesia mandiri, masih ada praktik seperti itu,” kata Buni Gunadi Sadikin dengan nada yang kuat.
Menurut Budi, Kementerian Kesehatan Republik Indonesia melakukan studi kesehatan mental untuk peserta PPDS, dan hasilnya menunjukkan bahwa banyak yang putus asa berpikir untuk mengakhiri hidup mereka. Fakta ini, menurut Buda, menunjukkan bahwa pelecehan bukanlah masalah yang sepele, tetapi fenomena serius yang harus segera diatasi.
“Jadi ini adalah fenomena yang hebat dan di sini saya mengundang semua sektor untuk menghentikan kami, kami membagi kebiasaan ini. Karena itu adalah kebiasaan buruk, efek buruk pada profesi yang sangat mulia, obat -obatan,” lanjutnya.
Budi juga menekankan bahwa ada lebih banyak cara ilmiah dan manusia untuk menciptakan profesional kesehatan yang kuat, tanpa harus melalui praktik menggoda kerugian mental ini.
“Ada banyak profesor di dalam kita, banyak profesor, pasti ada banyak cara untuk mendidik mereka untuk menciptakan orang -orang mentah. Tidak hanya obat -obatan, TNI, politik, pilot, ada banyak profesi yang harus memiliki keparahan mental tanpa pelecehan, tanpa menyebabkan depresi, tanpa menyebabkan orang membunuh bunuh diri,” tambahnya.
Kasus kematian Alia saat ini diperiksa oleh tim oleh Inspektorat Umum Kementerian Kesehatan. Investigasi mencakup kegiatan almarhum selama pendidikannya di Rumah Sakit Kariadi di Semarang, di mana Aula menerima program PPDS.
Meskipun Universitas Donpaporo menyangkal adanya pelecehan, Kementerian Kesehatan tetap terlibat dalam menemukan kebenaran oleh masalah ini.
“Kementerian Kesehatan juga berkoordinasi dengan Menteri Pendidikan dan Budaya sebagai orang percaya pada UNDIP, serta dengan Dekan Undip FK dalam melakukan penyelidikan ini,” kata juru bicara Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, Mohammad Syahril.
Langkah pertama Kementerian Kesehatan memutuskan untuk sementara menghentikan anestesi PPD di Rumah Sakit Kariadi sampai akhir penyelidikan. Langkah ini diambil untuk mencegah acara untuk mencegah peristiwa serupa di masa depan dan sebagai bentuk perlindungan terhadap peserta PPDS.
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dari Republik Indonesia memutuskan untuk sementara melarang program pendidikan spesialis anestesiologis di University of Dongoro (PPD) di Rumah Sakit Dr. Rumah Sakit Karsiadi.
Keputusan itu dibuat sebagai tanggapan atas dugaan penganiayaan yang diduga menyebabkan bunuh diri salah satu siswa anestesi PPD.
Kesimpulan ini ditetapkan dalam TK.02.02/D/44137/2024 sehubungan dengan pelepasan program pendinginan Universitas Donpago di Rumah Sakit Dr. Rumah Sakit Karsiadi. Surat itu ditandatangani oleh Direktur Jenderal untuk Kesehatan Kementerian Kesehatan, Azhar Jaya, pada hari Rabu, 14 Agustus 2024.
Isi surat itu adalah sebagai berikut:
Direktur RSUP yang terhormat Dr. Karsiadi di Semarang,
Adapun dugaan harmoni program penelitian anestesiologi Universitas Dippaporo di Dr. Hospital Kariadi, yang menyebabkan bunuh diri bagi salah satu mahasiswa program penelitian anestesi di University of Dongoro,
Kemudian ia diteruskan untuk sementara menghentikan program pengujian anestesi di Rumah Sakit Dr. General Karsiadi untuk menyelidiki dan langkah -langkah yang dapat dihitung dari Dewan Direksi Rumah Sakit Kariadi dan Undip FK.
Penyelesaian program studi sementara sejak tanggal surat ini.
Comments are closed