Dijilat atau Digigit Kucing Saat Shalat, Batalkah?

LIPUTAN 6.com, Jakarta – Pecinta kucing Muslim atau pecinta cat biasanya mengalami hewan peliharaan yang kesal selama doa. Dalam beberapa video viral, perilaku Anabul sering mengundang warga untuk tertawa.

Ada muna yang menarik, memainkan doa di tikar, sampai kaki dan cucu berdoa. Jadi, bisakah itu menggigit atau membatalkan doa yang dijilat oleh kucing?

Banyak warga negara masih memikirkannya. 

Menurut para sarjana Jummah (mayoritas), air liur kucing itu tidak najis dan tidak membatalkan doa. Ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad bahwa umm kais binti mihsan menyatakan bahwa nabi mengizinkan kucing untuk minum dari air yang digunakan untuk pornografi.

Hadis ini menunjukkan bahwa Nabi tidak menganggap air liur kucing sebagai najis. Selain itu, air liur kucing tidak najis karena kucing adalah hewan tharah (sakral). Sebagai kata -kata Nabi Muhammad:

Itu فق

“Dari Kabasa, putri Kab Binati, yang berada di bawah perlakuan Ibn Abi Qatadah: ketika Abu Qatadah masuk, dia tidak disengaja air untuknya. Lalu, seekor kucing datang dan minum dari air.

Abu Qatadah juga membungkam wadah sampai kucing alkohol. Kabshah berkata; ‘Saya ingin melihatnya’. “

“Abu Qatadah bertanya, ‘O putri saudaraku?’ “Sebagai kutipan dari situs web resmi Kementerian Agama Republik Indonesia (Kementerian Agama Republik Indonesia) pada hari Selasa (// 28/21).

Sementara itu, al-Mejmu ‘Sarah al-Muhadzab, dalam buku volume kedua, Imam Nawabi, 2559, mengatakan bahwa zat-zat seperti keringat, air liur, manset dan air mata dianggap sakral dalam Islam.

Ini berarti bahwa jika tangan, kaki atau tubuh bersentuhan dengan objek, itu tidak melarang atau melarangnya. Imam Nawabi mengatakan:

;

“Ketahuilah bahwa tidak ada perbedaan antara keringat, air liur, lendir dan junub, bulanan, suci, Muslim, orang -orang kafir, kuda, keledai, kucing dan semua hewan lainnya. Tidak ada kebingungan menurut pandangan kita.”

Jadi, jika kaki seseorang dijilat oleh kucing, kegilaan tidak menjadi najis dan tidak membatalkan doa mereka.

“Namun, jika orang tersebut kesal dan ingin tidak lengkap lagi, itu tidak dilarang,” tim layanan umum Syariah dari Departemen Kementerian Agama Panduan Komunitas Islam Indonesia menulis.

CATEGORIES:

Kesehatan

Comments are closed

Latest Comments

No comments to show.
PAY4D gbk99