LIPUTAN6.
Kerusakan tahunan akibat penipuan diperkirakan 3,4 miliar pp. Ditipir unit investigasi kriminal menjelaskan bahwa pengungkapan pompa bensin ini diterima oleh keluhan publik.
Dirtipidter Bareskrim Polri, brigade Jenderal Nunung Siafudin, penemuan ini dimulai pada hari Rabu, 5 Maret 2025, sekitar jam 11 pagi, di mana tim investigasi Hakim 1 kejahatan bersama dengan Kementerian Metrologi Kementerian Perdagangan dan PT Patamin Patamin Niaga.
Secara keseluruhan, 8 saksi diperiksa untuk penipuan dengan volume bahan bakar. “Berdasarkan hasil penelitian, data pendahuluan yang tepat diperoleh sehingga kami dapat meningkatkan kasus ini dalam penyelidikan dengan saudara lelaki Husi Ainianun Harun yang disebutkan di atas sebagai pengawas SPBU,” Nunung menjelaskan kepada Sentul, Bogor pada hari Rabu (3/19/2025).
Nunung dijelaskan secara rinci, metode pengoperasian pompa bensin ini adalah untuk memasang kabel tambahan pada kabel data yang dipasang pada blok blok atau blok silang, yang di bawah distributor yang terhubung ke panel listrik dan dalam set unit dan satu MCP dan dua MCP lagi.
“Volume bahan bakar yang keluar dari distributor memiliki sedikit kerugian 605 mL hingga 840 mL per 20 liter,” katanya.
Sembunyikan alat tambahan dalam bentuk komponen elektronik PCB, yang terbukti bekerja untuk menipu atau mengurangi dosis bahan bakar yang dibeli oleh konsumen.
“Penggunaan ilegal alat tambahan yang dipasang pada distributor bahan bakar adalah tindakan yang melanggar hukum, pemilik pompa bensin juga telah melakukan atau menyebabkan kerugian masyarakat,” Nunung melanjutkan.
Mengenai pernyataan saksi, kemudian bukti, tindakan yang dilakukan oleh Husus Zaini Harun sebagai pengawas SPBU dapat dikenakan pelanggaran pidana Pasal 62 (1) UU 8 tahun 1999 untuk perlindungan konsumen, kata Nunung.
Artikel itu berbunyi. “Badan bisnis dilarang memproduksi dan / atau menegosiasikan barang atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak mematuhi standar.”
Husus sekarang menghadapi ancaman maksimal 5 tahun dan denda 2 miliar rp.
Pelanggaran lain dalam Pasal 27 Pasal 32 Pasal 32 dari Paragraf 1 Hukum 2 tahun 1981 untuk metrologi hukum yang dibaca, yang menentukan langkah -langkah pengukuran, yang menunjukkan perangkat atau alat lainnya.
Lebih lanjut Nanung menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa penipuan itu baru berusia 2 bulan.
“Tapi kami sedang memeriksa dengan tim (Menteri Perdagangan Bakes Santozo) bersama dengan tim jika Anda melihat kabel yang terhubung dari mesin pompa di gudang, kotak di mana itu, tidak mungkin dalam 2 bulan.
“Ini berarti bahwa kegiatan ini telah dilakukan sejak awal. Penipuan ini benar -benar dimulai setelah pompa bensin bekerja atau didirikan,” tambahnya.
Comments are closed