Jakarta, cruzrojaayamonte.org – Aaliyah Massaid memberi tahu polisi setelah korban berita Haux. Ini mencari berita tentang akun media sosial yang dituduhnya “hamil dari hamil”.
“Media Elektronik, Laporan Pencemaran Nama Baik Melalui Reporter AM,” Kepala Polisi Hubungan Masyarakat Jakarta Polisi Metropolitan, Komisaris Polisi Air Simm Simam Indyrani, Minggu, Minggu, 25 Agustus 2024.
Laporan itu dimulai pada 28 Juli 2024, sebuah tiktok @esmeralda_9999, MediasStar dan YouTube @Infamedia3180 aaliyah “hamil dari hamil”. Mari kita gulir ke bawah artikel lengkap di bawah ini.
“Tiba -tiba reporter menemukan pos di akun dan menyatakan bahwa reporter itu hamil dengan Vartak, bahkan jika reporter tidak hamil hingga saat ini.
Dengan menerima berita ini, Hawks melaporkan laporan kepada polisi metropolitan Jakarta. Laporan ini masih dalam penyelidikan.
Pihak yang dilaporkan telah melanggar undang -undang No. 1/2024 ite, sebagai Pasal 27, Pasal 45 (4) atau Pasal 310 dan Pasal 311 Undang -Undang Pidana dan Pasal 310 Pasal 315 Pasal 315 atau Undang -Undang Pidana.
“Untuk penelitian lebih lanjut. Bukti yang dicetak untuk 1 lembar kertas penyaringan (perekaman halaman),” katanya lagi. Latif, karena neneknya, dengan antusias disambut oleh cucu pertama Alia Reza, dan juga mengaku terlibat dalam persiapan anak pertama Alia dan Tariq serta cucu pertamanya.
Comments are closed