Agnez Mo Bertemu Kemenkum, Ceritakan Pengalaman 12 Tahun Jadi Bagian LMK di Amerika

Kasus -kasus royalti Yakarta yang terlibat dalam Lipitan 6.com, Agnez MO dan Ari Bias adalah percakapan terbuka. Selain itu, Pengadilan Komersial Pusat Yakarta telah memberlakukan denda RP1,5 miliar AGNIJ, karena menggunakan pekerjaan bias ARI tanpa izin.

Untuk memahami hukum yang berlaku, Kementerian Agnage MO telah memenuhi undangan Kementerian Kehakiman (Caman) untuk membahas hukum hak cipta. Pada kesempatan itu, Aganz juga berbagi pengalamannya di Amerika Serikat.

“Lalu, ya, seperti yang saya sebutkan, kami hanya membahasnya di sini. Saya membagi pengalaman saya sebagai komposer dan penyanyi,” kata Agnage Mo Rabu (19/19/2025) di Camam pada hari Rabu (01/19/2025).

“Ketika saya berada di Amerika Serikat, bagaimana saya, saya telah berada di Amerika Serikat selama 12 tahun dalam kutipan LMK, BMI,” tambah Agnage Mo.

 

 

 

Agnage mengharapkan peningkatan dalam penerapan Undang -Undang Hak Cipta di Indonesia, sehingga tidak ada kesalahpahaman yang dapat merusak musik dan komposer.

“Sekarang kami juga telah berdebat, dan kami berharap ini membantu di masa depan sehingga tidak ada lagi komentar dari hukum,” katanya.

Agnij menyambut baik kesempatan untuk bertemu dengan Kementerian Hukum untuk memahami hukum hak cipta. Sementara itu, lihat saja jejaring sosial dan dengarkan.

“Jadi saya pikir lebih baik mengambil kesempatan ini untuk mempelajari mereka berdua, duduk, mendengarkan dan belajar tentang hukum, karena kadang -kadang kita tahu bahwa kita dapat mendengarkan dan melihat hanya garis di jejaring sosial, tetapi jika hukum tidak demikian,” jelasnya.

Untuk mendapatkan informasi, Pengadilan Komersial Pusat Yakarta sebelumnya telah menghukum penilaian yang baik Ariz Moku atas penggunaan pekerjaan Ari, sehingga dikatakan. RP didenda 1,5 miliar.

CATEGORIES:

Hiburan

Comments are closed

Latest Comments

No comments to show.
PAY4D gbk99