Jakarta – Di bidang pendidikan, ada apa yang disebut kurikulum. Apa arti kursus? Lihat penjelasan di bawah ini.
Pada beberapa orang, perubahan kursus akan terjadi ketika menteri berubah. Namun, Menteri Pendidikan Menengah (Mendikdasmin) Abdul Mu’ti menekankan bahwa kurikulum 2013 dan kurikulum independen masih berada di sektor pendidikan. Mu’ti menekankan bahwa partainya tidak mengubah kurikulumnya.
“Sekarang, masih ada dua kursus nasional, kursus 2013 dan kursus independen. Keduanya memiliki kursus yang berlaku dan kami tidak memiliki perubahan,” kata Muiti di Kementerian Pendidikan dan Budaya Jakarta pada hari Selasa (31/31/2024).
Menurut Mu’ti, perubahan ini akan berubah. “Ini berarti bahwa kedua resume masih paralel sebelum perubahan terjadi,” katanya.
Tapi, kata Mu’ti, partainya juga menyelesaikan studi untuk mengimplementasikan pembelajaran mendalam di sektor pendidikan selama penerapan kursus. “Kami sekarang mulai melakukan penelitian dan kami telah melakukannya dengan menerapkan metode pembelajaran yang mendalam. Pembelajaran mendalam adalah metode yang akan kami gunakan untuk belajar,” katanya.
Guru sekolah akan menerima pelatihan sebelum belajar pembelajaran mendalam di sekolah. Ini penting bagi guru untuk mengimplementasikan pendekatan ini dengan baik di sekolah. “Pembelajaran mendalam dapat diterapkan pada sekolah yang menerapkan kurikulum 2013, atau untuk kurikulum independen,” kata ringkasan digital Muhammadiyah.
Apa itu resume?
Mengenai kurikulum, Sistem Pendidikan Nasional (Hukum Sistem Nasional) berada dalam undang -undang 2003. Dalam ketentuan umum undang -undang sistem pendidikan nasional, 1, 17 menyatakan bahwa kursus ini adalah serangkaian rencana dan peraturan mengenai tujuan, konten dan materi pembelajaran, dan cara untuk digunakan sebagai panduan untuk menerapkan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.
Juga, apa konten kursus yang diterbitkan dalam kursus. Pasal 36 (1) mengumumkan:
(1) Pengembangan kurikulum mengacu pada standar pendidikan nasional untuk mencapai tujuan pendidikan nasional.
(2) Menurut departemen pendidikan, potensi regional dan siswa, kursus pendidikan dari semua tingkatan dan jenis dikembangkan berdasarkan prinsip keanekaragaman.
(3) Mempersiapkan kursus sesuai dengan tingkat pendidikan status unit Republik Indonesia sesuai dengan metode berikut:
Satu. Meningkatkan iman dan kesalehan;
B. bangsawan
W. Meningkatkan potensi, kebijaksanaan, dan minat siswa;
D. keragaman potensi regional dan lingkungan;
Dan. Permintaan pembangunan regional dan nasional;
F. Persyaratan dunia kerja;
G. Pengembangan sains, teknologi dan seni;
H. agama;
I. Kekuatan pendorong untuk pengembangan global; Dan
J. Unit negara dan nilai -nilai nasional.
Selain itu, Artikel 37 berbunyi:
Kursus untuk Pendidikan Sekunder dan Menengah harus mencakup:
Satu. Pendidikan agama;
B. Pendidikan Kewarganegaraan;
W. bahasa;
D. matematika;
Dan. Ilmu Pengetahuan Alam;
F. Ilmu sosial;
G. seni budaya;
H. Olahraga dan olahraga;
I. Keterampilan/profesi; Dan
J. Muatan lokal.
Comments are closed