Republika.co.id, General Manager Jakart (DGT) untuk Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan instruksi teknis untuk faktur pajak yang terkait dengan PPN (PPN). Aturan berbicara tentang masalah periode transisi ke surplus koleksi PPN.
“Untuk memenuhi kebutuhan operator bisnis, Direktur Jenderal Peraturan Pajak 1 / PJ / 2025. Diterbitkan 3. Januari 2025,” katanya, kepala konseling, layanan, dan DGT DGT DVT Astuti, di Jakarta (4/1/2025).
Adapun periode transisi, operator bisnis diberi kesempatan untuk mengadaptasi sistem administrasi wajib pajak untuk mengeluarkan faktur pajak yang tercantum dalam Menteri Peraturan Keuangan (PMK) nomor 131 tahun 2024. Tahun. Periode transisi berlaku selama tiga bulan, dari 1. Januari hingga 31. MARTA 2025. Tahun.
Dalam konteks ini, faktur pajak untuk diserahkan selain barang -barang mewah yang hidup PPN harus dibayar hingga 11 persen atau 12 persen dianggap akurat dan tidak dikenakan sanksi.
Jika ada surplary dari koleksi PPN 1 persen, dari apa yang seharusnya 11 persen untuk barang yang dapat diabaikan, tetapi telah dikumpulkan pada 12 persen, pelanggan dapat meminta pengembalian penjual.
Pengusaha Pajak Penjual (PKP) kemudian mengganti faktur pajak untuk memproses persyaratan pembayaran lebih.
Comments are closed