LIPUTAN6. Penandatanganan itu merupakan kelanjutan dari pertemuan di markas Cilangkap TNI, beberapa waktu yang lalu.
Salah satu kemitraan yang akan ditetapkan adalah TNI, yang membantu dalam Misi Kepolisian Hutan dan Kementerian Hutan dalam Perlindungan Hutan, Hewan, dan Keanekaragaman Hayati.
“Font hutan kami sangat terbatas. ASN kami sangat terbatas dengan satu set hutan yang aneh. Dengan demikian, kolaborasi dengan TNI tiba di Grasroots, kemudian dan TNI, Babinsa, ia akan bekerja sama dengan Polhut,” kata Mitt of Mangala dan Annabact, Jakarta, pada hari Rabu (12/2/2/20).
Kerja sama juga akan dicapai dengan melestarikan hutan dan mengelolanya dengan menanam pohon di pertemuan air yang rusak (DAS). Selain itu, diharapkan bahwa Kementerian Hutan dapat belajar semangat dan keberanian untuk menjadi lebih antusias dalam melindungi hutan.
“Pada bagian -bagian TNI yang relevan (tentang)” katanya, “dia akan menjelaskan dalam skala saya dan bagian -bagian yang relevan dari TNI (tentang) bagaimana pekerjaan itu dilakukan,” katanya. Raja Jolie segera lulus tanpa merinci siapa yang akan menjadi poin penting dalam menyiapkan teknik untuk memahami pedoman.
Sementara itu, Komandan -dalam -CHIEF TNI AGUS SUBIYANO berharap bahwa kerjasama tenunan akan lebih baik dan lebih tahan lama. Dia juga menyebutkan sejumlah program strategis yang dapat diimplementasikan dalam kerangka pemahaman memorandum, seperti rehabilitasi hutan dan tanah, bidang keamanan, serta pendidikan dan sosialisasi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan lingkungan.
Dia berkata ketika menyampaikan pidato terpisah: “Setiap kali saya menerapkan TMMD (TNI Manungal memasuki desa), saya selalu menyarankan, bahkan saya bahkan menyimpan tips tentang bagaimana kita mencintai alam.”
Pada kesempatan ini, para pemimpin TNI juga menyebutkan semangat kerja tim untuk menggantikan program yang dimulai oleh Presiden Prabo Subanto. Dia mengklaim bahwa sebagai kolega asisten presiden, ASN dan TNI diminta untuk melaksanakan perintah Prabowo.
“Ini dapat dicapai lagi, menghilangkan hambatan birokrasi yang seharusnya melakukan banyak program yang harus bekerja dengan kecepatan lambat,” katanya.
Di sisi lain, Menteri Luar Negeri menyatakan bahwa dengan menandatangani nota kesepahaman, ketiga partai prihatin untuk mengawasi lebih banyak dan mengamankan dan memperkuat hukum yang terkait dengan implementasi kontrol lingkungan, terutama dalam upaya yang dilakukan dalam pengendalian hutan dan kebakaran hutan yang menimbulkan ancaman serius terhadap keberlanjutan di Indonesia.
“TNI memiliki kemampuan dan kemampuan untuk menemukan setiap ancaman potensial yang dapat membahayakan lingkungan, termasuk kebakaran hutan, tanah, perburuan ilegal, dan kerusakan lain pada ekosistem. Dengan ada dan pengawasan TNI di berbagai daerah, kita dapat memastikan bahwa upaya perlindungan hutan dan manajemen dengan sempurna.”
Hanif berharap bahwa TNI akan mendukung manajemen dan pemulihan ekosistem yang rusak dan membantu masyarakat menangani berbagai ancaman lingkungan, seperti pengawasan dan membantu secara langsung dalam menangani kebakaran dan mencegahnya.
“TNI juga dapat berkoordinasi dengan pejabat polisi lainnya untuk memastikan implementasi undang -undang secara acak, dengan memberikan hukuman ketat bagi para pelaku pelanggaran lingkungan,” katanya.
Di masa lalu, Praboo memberikan Perpres No. 5 Pada tahun 2025 mengenai pengendalian kawasan hutan yang secara resmi ditandatangani oleh Prabowo pada 21 Januari 2025. Dikutip di LiGUPUTAN6.com Berita, aturan yang bertujuan mempercepat lanskap negara.
Pasal 1, kembali, yang telah ditekankan adalah ukuran yang diambil oleh pemerintah pusat untuk menyelamatkan dan mengendalikan kawasan hutan.
Pasal 1 ketentuan umum yang terlihat pada hari Selasa, 28 Januari 2025 mengatakan: “Pemerintah pusat adalah presiden Republik Indonesia, yang membawa otoritas Republik Indonesia, dengan bantuan wakil presiden dan menteri sebagaimana ditunjukkan oleh Konstitusi Republik Indonesia pada tahun 1945.”
Di Perpres, Prabowo juga menekankan bahwa undang -undang yang efektif diperlukan bagi mereka yang menggunakan kawasan hutan tanpa izin resmi. Ini disebutkan dalam Pasal 3, yang menjelaskan penyebaran kawasan hutan dan tiga poin, yaitu denda administrasi, menulis ulang kawasan hutan, dan/atau pemulihan aset di kawasan hutan.
Untuk mengimplementasikan kendali kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Presiden membentuk Divisi Pekerjaan untuk mengendalikan Wilayah Hutan atau nama -panggilan yang ditentukan Presiden, yang disebut sebagai berikut dalam nama tenaga kerja. Tim kerja diselesaikan oleh manajer dan pelabuhan.
Berdasarkan penyelesaian, Presiden menunjuk Menteri Pertahanan sebagai bagian atas tim kerja untuk memantau wilayah hutan, dan pengacara muda untuk kejahatan pribadi sebagai bagian atas tim kerja.
Pasal 4 terkait dengan kendali kawasan hutan mengatakan: “Pengendalian kawasan hutan yang dibuat sebagaimana ditunjukkan dalam Pasal 3 dari semua orang yang melakukan tambang dan pertanian atau kegiatan luar ruangan lainnya, digunakan dalam layanan lingkungan, dan pengumpulan produk non -forest di kawasan lindung dan/atau dilindungi hutan.”
Comments are closed