LIPUTAN6.COM, Direktur Layanan Kesehatan Jakarta dari Kementerian Kesehatan Masyarakat Republik Indonesia (Kemenkes RI) Azhar Jaya, berbicara tentang tujuan pemerintah membawa dokter asing ke Indonesia. Tujuan utamanya adalah untuk mentransfer pengetahuan dan mematuhi kekosongan di banyak daerah.
Transfer pengetahuan (transfer pengetahuan) seperti yang dilakukan di banyak rumah sakit, seperti jantung atau paru -paru, karena Indonesia tidak dapat melakukannya.
Mengenai penampilan dokter asing untuk mengisi kekosongan di daerah terpencil, Azhar Jaya mengatakan partainya sedang menunggu respons dari daerah yang membutuhkan dokter.
Jika daerah itu hilang, ia mengatakan kantor atau rumah sakit melaporkan ke Kementerian Kesehatan Masyarakat.
“Jika tampaknya dokter asing perlu melakukan sesuatu, apa yang harus saya lakukan karena orang -orang kami tidak mau? Jadi, intinya adalah bahwa dokter asing tidak diumumkan di sana,” kata Azhar pada hari Selasa, 9 Juli 2024, merujuk ke Antara, durasi pengobatan asing, paling banyak 2 tahun
Azhar mengatakan bahwa, menurut hukum nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan medis asing, hanya dua tahun yang bekerja di Indonesia.
Aturan tersedia di bagian 251 poin.
Untuk maksimal 2 (dua) tahun dan dapat memperpanjang waktu 1 (satu) dan hingga 2 (dua) tahun berikutnya
Mengenai gaji dokter asing, Azhar mengatakan dia akan menerima uang sesuai dengan anggaran dan standar yang ada.
“Tentu saja, jika dokter asing ingin datang ke sini, tentu saja, kami akan membayar sesuai dengan anggaran yang ada jika mereka memiliki standar tinggi. Tentu saja itu berbeda,” kata Azhar.
Presiden Asosiasi Medis Indonesia (PB IDI) Mohammad Adib mengatakan organisasi itu netral untuk dokter asing. Hal terpenting bagi IDI adalah keamanan pasien.
“Kami tidak dalam posisi untuk menyetujui atau tidak setuju, menolak atau menolak. Kami terlibat dalam kekhawatiran dengan mengamati dunia tentang hal itu. Upaya yang harus kami angkat adalah keselamatan pasien,” kata Adib dari media pada Selasa, 9 Juli. , 2024
PB IDI meminta pemerintah untuk menentukan kondisi yang ketat jika dokter asing berlatih di Indonesia.
“Setiap negara memiliki peraturan domestik yang harus dihormati, yang berarti Indonesia harus memiliki aturan domestik dalam hal perlindungan warga negara,” kata Adib.
Disajikan pada saat yang sama sebagai anggota Sugar PB IDI. Dokter asing ingin bekerja di negara ini, mereka harus mengikuti pemerataan selama dua tahun. Selama periode ini, dokter perlu berlatih di banyak rumah sakit di sana.
“Ini adalah hal yang baik, karena Anda dapat mengetahui masalah kesehatan di sana. Masalah kesehatan negara bisa berbeda,” katanya.
Comments are closed