Republica.co.id, Semarang – Tekstil untuk Sri Rejeki Isisan TBK (SRIL) atau Sriteks telah ditunjuk sebagai Pengadilan Distrik Semang Niago (PN). Ini terkandung dalam keputusan dengan nomor 2 / pdt.sus-homology / 2024 / pn niaga smg.
Keputusan keputusan terjadi di R.H. Purvoto Suhadi Gandasubrata, S.H. Senin (21.10.2024). Persidangan diketuai oleh Hakim Utama Moch Ansor. Jika pelamar adalah untuk Indo Bharat Raion. Sementara responden tidak hanya untuk Sriteks, tetapi juga cabangnya, yaitu, untuk Sinaar Pantja Djaia, untuk industri tettivan dan untuk primaiuudha mandijai.
“Khusus untuk Sri Reki Ismus, untuk Sinar Pantja Djaia, untuk Primaiudha Mandirijaia ia bangkrut dengan semua konsekuensi hukumnya,” kata Petitum yang diterbitkan dalam sistem informasi di Semaranja.
Dalam keputusan tersebut, untuk Sri Rekeki Ismus, untuk Sinar Pantja Djaia, karena primaiuudha mandiei dinyatakan sebagai kecerobohan dalam memenuhi kewajiban mereka terhadap pemohon (ratifikasi rencana perdamaian), 25 Januari 2022.
“Keputusan Nomor Pengadilan Ekonomi Semarang No. 12 / PDT.SUS-PKPU / 2021.PN.NIAGA.SMG 20. Januari 2022 tentang ratifikasi (persetujuan),” kata petitum lain antara Sriteks dan Indo Bharat Raion.
SEMAARANG HUBUNG HUBUM DENGAN KELAS KHUSUS, HARUNO PATRIADS, mengkonfirmasi keputusan kebangkrutan terhadap Sriteks. “Ngomong -ngomong, saya diatur untuk hakim pengawasan,” kata Haruno ketika dia menghubungi telepon pada hari Kamis (24.10.2024).
Dia menjelaskan Haruno, setelah sepuluh kebangkrutan akan menjadi sejumlah hal yang dilakukan oleh para pihak. “Ini akan surplus nanti, ada pertemuan, membahas pertandingan atau verifikasi utang. Verifikasi utang, sertifikat fiskal,” katanya.
Namun, Haruno tidak tahu nilai hutang untuk Sriteks. “Jika dia bertanya (selama SS Sriteks), saya harus mengulangi data saya,” katanya.
“Apakah obat yang dituduh atau diuji) mungkin akan mengajukan keluhan,” tambah Haruno.
Comments are closed