LIPUTAN6.COM, Presiden Jakarta membentuk Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisainek). Dari penguatan institusional hingga mengatur ulang sistem karir dosen ke akselerasi.
Untuk alasan ini, Menteri Reformasi Administratif dan Reformasi Birokratis (RB MANI) Rini Widyantini mengorganisir audiensi dengan menteri Satryo Soemantri Brodjonegor yang diktator tentang mengatur ulang berbagai aspek yang terkait dengan tugas dan peran pembaca.
“Pemerintah berusaha untuk terus meningkatkan manajemen guru dan dosen, untuk meningkatkan keterampilan, distribusi, kesejahteraan, dan pengembangan karier dosen,” kata pernyataan rini-skriptural Rabu (11/11/2010).
Dia tidak hanya menambahkan bahwa pemerintah juga memperkuat lembaga tersier atau universitas.
Menteri Satryo juga mengungkapkan bahwa pangkatnya bergerak dengan cepat, meskipun organisasi sekarang telah dipisahkan dari masa lalu.
“Kami di sini karena kami harus bekerja dengan cepat. Terutama mencari cara untuk meningkatkan hasil atau pencapaian dan keterampilan guru kami di lembaga tersier, baik melalui regulasi maupun regulasi,” katanya.
Adapun sesi pendengaran, kata “Meman RB” dan “Tek” juga membahas penguatan sumber daya manusia (SDM) di Kementerian Pendidikan.
“Kami membutuhkan orang -orang yang kompeten dengan kemampuan dan pengalaman yang kompeten untuk bergerak cepat dan akurat dengan semua peringkat,” Satryo menyimpulkan.
Sebelumnya, Menteri Reformasi Administratif dan Reformasi Birokratis (Malepan RB) Rini Widyantini menjelaskan program 100 hari setelah secara resmi diresmikan untuk menentukan reformasi birokrasi di Indonesia.
Ada tiga fokus yang akan dilakukan. Organisasi dan tata letak Kementerian Kabinet Merah dan Putih, yang mengisi Kementerian PNA dari Negara Bagian Akses Sipil (ASN), yang terletak pada tahun 2025-2029. Karyawan ASN atau pekerja kehormatan.
“Kami telah melakukan tindakan yang terkait dengan tindakan perjanjian kelembagaan kabinet merah dan putih 2024-2029. Dia berada dalam pernyataan resmi Kementerian Parlemen pada hari Selasa (29-10-2012).
Rini menjelaskan bahwa pemerintah telah menyusun tiga instrumen hukum untuk memastikan keberlanjutan tugas dan fungsi selama organisasi kabinet merah dan putih transisi.
Langkah hukumnya adalah tahun 2024. Keputusan Presiden Nomor 133/p yang terkait dengan pengenalan Menteri Negara dan Penunjukan Menteri, 2024. Peraturan Presiden Nomor 139 Nomor 139, pada 2024 Manajemen dan Fungsi Kementerian Negara pada tahun 2024. -2029 dan 2024. Peraturan presiden nomor 140 yang terkait dengan kementerian negara organisasi.
“Ketika sampai pada mekanisme posisi ASN dalam kementerian, prinsip bahwa transfer posisi dan sumber daya manusia tidak mempengaruhi layanan kepada masyarakat dan tidak mengurangi layanan atau hak karyawan, termasuk pendapatan, bahaya,” kata .
Selain perjanjian organisasi, Kementerian PMRB akan bekerja dalam waktu 100 hari dalam prioritas kedua, yaitu menentukan sistem pertanggungjawaban presiden (SACP). Ini adalah dasar dari kementerian/lembaga untuk mencapai tujuan pembangunan nasional (SharedOutcome) dan penentuan indikator kinerja yang paling penting (IKU).
Rini mengatakan perlunya aplikasi SADP termotivasi oleh kebutuhan untuk meningkatkan hasil total pemerintah.
Harmoni SADP akan diterapkan antara kementerian/lembaga/otoritas lokal untuk mencapai tujuan pembangunan nasional (hasil umum). Selain itu, integrasi antara kementerian/lembaga/otoritas lokal akan dikembangkan dalam implementasi manajemen kolaboratif dan tujuan pembangunan nasional yang dicapai sesuai dengan tujuan efisiensi dan efisiensi anggaran.
“SACP mendukung implementasi Presiden ASTA CITA yang terpilih dan Program Wakil Presiden. Sagpe Setiap indikasi kementerian/lembaga diukur dan harus berkontribusi pada pencapaian prioritas nasional,” jelas Rini.
Fokus Ketiga Lebih dari 100 Hari Kabinet Merah dan Putih -Sebagai tata letak karyawan terutama dalam database Badan Kepegawaian Negara Bagian (BKN), yang sebelumnya menyetujui pemerintah dan DPR sebagai kekuatan hukum, sebagai kekuasaan undang -undang 20/2023 di ASN .
Rini menegaskan bahwa prinsip dasar pengaturan staf kehormatan adalah untuk menghindari pemecatan massal, mengurangi pendapatan saat ini, untuk menghindari dan melaksanakan pembengkakan anggaran sesuai dengan peraturan yang sesuai.
Comments are closed